Mungkin kalian sering atau suka dengan komik ataupun film
yang tokohnya diambil dari komik. Superman, Batman, Spiderman, hulk, thor,
wonderwoman, green latern, dll. Namun manakah diantara tokoh tokoh tersebut
yang merupakan hak milik Marvel? Manakah yang merupakan hak milik DC Comic?
Berikut ini saya jelaskan mengenai Marvel Comic dan DC Comic.
1. MARVEL COMIC
1. MARVEL COMIC
Awalnya bernama Timely Publications yang didirikan pada
tahun 1939 oleh Martin Goodman dan berkantor di New York. Genre komik ciptaan
timely adalah superhero. Komik pertama terbitan Timely Publications adalah
Marvel Comics #1 yang diterbitkan pada bulan Oktober 1939 dan mendapatkan
sambutan amat baik. Yang paling legendaris adalah Captain America yang pertama
kali dirilis pada bulan Maret 1941 dan terjual hingga satu juta kopi pada masa
itu.
Setelah perang dunia II, komik superhero kurang populer.
Akibatnya, timely memperluas genrenya dari superhero menjadi komedi, kriminal,
hingga seputar perang dunia. Kemudian timely berubah nama menjadi Atlas Comic
pada tahun 1951 dengan meninggalkan superheronya dan mengikuti genre yang laris
di pasaran.
10 tahun berlalu, atlas berganti nama menjadi Marvel.
Bermula dari majunya kembali genre superhero yang dipopulerkan oleh pesaingnya,
DC Comic, dengan tokoh Superman, Flash, dan tokoh Justice League lainnya.
Marvel merupakan subsidiary dari The Walt Disney Company,
yang sepakat untuk membeli Marvel Entertainment sebesar USD 4 miliar pada tahun
2009. Dengan demikian, perusahaan pencipta Mickey Mouse dan Snow White itu
berhak atas lebih dari 5000 karakter komik Marvel, termasuk Spiderman, Iron
Man, dan X-Men.
Tokoh komik Marvel yang mempunyai popularitas yang tinggi
antara lain:
a. Captain America
b. Incredible Hulk
c. Thor
d. Fantastic Four
e.
X-men
f. Spiderman
g. Ghost Rider
Para superhero Marvel Comic bersatu di The Avengers.
2. DC Comic
DC
Comic didirikan oleh Major Malcolm pada tahun 1934 dengan nama National Allied Publications dengan karya
pertamanya yang berjudul Fun Comic. Major Malcolm yang saat itu
membutuhkan rekan bisnis, sehingga ia mengajak Harry dan Joseph, penulis komik
strip yang terpuruk di masa itu, untuk bekerja sama. Kemudian pada tahun 1937
terbitlah karya kolaborasi mereka yang berjudul Detective Comic. Dari komik
tersebutlah tercetus nama DC Comic yang merupakan singkatan dari Detective
Comic.
Pada
tahun 1960an, dimana industri komik superhero yang sedang menurun, DC justru
berhasil dengan Superman dan The Flash. Ini merupakan titik balik dari
terpuruknya para superhero.
Sejak
tahun 1969, DC Comic menjadi bagian dari Warner Bross Entertainment, pemrakarsa
tokoh bugs bunny.
Tokoh
komik DC yang populer diantaranya
a.
Superman
b.
Batman
c.
The Flash
d.
Green Latern
e.
Wonderwoman
f.
Martian Manhunter
g.
Aquaman
Para
superhero DC bersatu di Justice League
Walaupun
DC Comics disebut-sebut sebagai pelopor kebangkitan tema superhero di industri
komik usai Perang Dunia II, Marvel dianggap sebagai pelopor dalam perubahan
tipe penceritaan superhero yang beredar selama ini. Sejarawan komik Peter
Sanderson menulis bahwa Marvel berhasil membuat konsep baru dalam penceritaan
dengan mengusung tema yang lebih serius sehingga orang-orang seperti remaja dan
orang dewasa juga bisa tertarik membaca cerita komik. Salah satu contoh dari
konsep penceritaan baru itu adalah dua atau lebih karakter yang pada awalnya
bersahabat, namun kemudian mereka memiliki pandangan berseberangan sehingga
cekcok dan akhirnya mereka berdua saling bertarung di mana salah satu menjadi
pahlawan, sementara yang lainnya menjadi penjahat. Tokoh-tokoh dalam komik
Marvel juga dianggap lebih membumi dan manusiawi di mana karakter superhero
yang memiliki identitas rahasia juga memiliki masalah untuk hidup dengan
identitas ganda tersebut.
keren abisss!!
BalasHapusMantep
BalasHapus